Komisi V Dorong SPM Tol: Pemadam Mobil Listrik & BLU
Sponsored
Komisi V DPR Dorong SPM Jalan Tol: Alat Pemadam Mobil Listrik Hingga Rencana BLU
Komisi V DPR RI menyampaikan sejumlah bocoran kebijakan lanjutan terkait penegakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, yang dirilis melalui gesuri.id dan media parlemen lain pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam pendalaman bersama mitra kerja tersebut, Lasarus mengisyaratkan tiga arah kebijakan yang akan didorong Komisi V ke depan: pertama, mewajibkan seluruh pemilik jalan tol memiliki peralatan pemadam khusus untuk kendaraan listrik yang terbakar; kedua, meminta KNKT mengurai seluruh ruas jalan tol di Indonesia untuk memetakan bagian geometrik yang membahayakan pengguna; dan ketiga, mengusulkan agar jalan tol yang sudah habis masa konsesinya dikembalikan sepenuhnya kepada negara melalui skema Badan Layanan Umum (BLU) sehingga pengelolaannya tidak lagi berorientasi keuntungan. Ketiga usulan ini menarik disimak karena menentukan arah perbaikan layanan tol dalam beberapa tahun ke depan. Sebelum menginjak penjelasan lebih dalam, Anda dapat memperkirakan dulu pengeluaran perjalanan lewat kalkulator tarif tol agar memahami kaitan antara biaya yang Anda bayar dan layanan yang seharusnya Anda terima.
Konteks: SPM dan Keselamatan Jalan Tol Kembali Disorot
Evaluasi yang digaungkan Komisi V ini bukan tanpa alasan. Dalam RDP yang sama, KNKT melalui Ketua Soerjanto Tjahjono memaparkan bahwa sebagian besar persoalan keselamatan di jalan tol berakar pada tidak terpenuhinya SPM. Beberapa temuan yang diungkap KNKT cukup menohok, misalnya kasus truk mogok yang berulang kali ditabrak dalam kurun waktu sekitar 24 jam hingga menyebabkan belasan korban jiwa. KNKT juga menyoroti bahwa hampir seluruh jalan tol yang beroperasi di Indonesia dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan yang layak bagi pengguna jalan berbayar, dan banyak pelanggaran SPM justru lahir sejak tahap perencanaan dan desain.
Kesimpulan tersebut menjadi pintu masuk bagi Lasarus untuk mengajukan evaluasi yang lebih sistematis. Berbeda dengan KNKT yang fokus pada temuan teknis peristiwa kecelakaan, Komisi V mengambil peran sebagai perumus kebijakan: apa langkah lanjutan yang harus diambil regulator dan operator agar temuan-temuan itu tidak berhenti sebagai catatan. Karena itulah tiga usulan strategis pun mengemuka, mulai dari persoalan yang paling urgensi saat ini—kebakaran kendaraan listrik—hingga masalah struktural jangka panjang seperti nasib ruas tol setelah masa konsesi berakhir.
Konsep: Apa yang Diminta Komisi V pada Pemangku Kepentingan Tol
Untuk memahami arah kebijakan ini, ada baiknya mengenal dulu istilah SPM. Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi badan usaha jalan tol, mencakup aspek keselamatan dan keamanan, kelancaran, fasilitas serta transaksi, hingga kenyamanan. BPJT selaku regulator rutin menilai ketaatan operator terhadap standar ini, dan tingkat pemenuhan SPM kerap menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi tarif. Dengan kata lain, ketika Anda membayar tarif tol, Anda sebenarnya membeli hak atas layanan yang memenuhi standar minimum tersebut.
Usulan pertama Lasarus menyentuh tantangan baru yang belum banyak diatur: penanganan darurat kendaraan listrik. Ia menjelaskan, memadamkan mobil konvensional berbahan bakar bensin jauh lebih mudah dibandingkan mobil listrik. Baterai kendaraan listrik mudah terbakar, berpotensi meledak, dan dapat mengeluarkan sengatan listrik bila terbakar dalam kondisi hujan. Oleh karena itu, ia berencana mewajibkan setiap pemilik jalan tol memiliki alat pemadam khusus bila mobil listrik terbakar di ruasnya.
Usulan kedua menyangkut pemetaan geometrik jalan tol. Berdasarkan pemaparan KNKT, banyak jalan tol sejak tahap perencanaan dan desain sudah tidak memenuhi SPM—baik dari sisi tikungan, kemiringan, maupun kesenjangan antara kecepatan operasional dan kecepatan desain di titik percabangan. Lasarus meminta KNKT mengurai seluruh ruas jalan tol di Indonesia dan merinci bagian geometrik mana yang membahayakan pengguna jalan, agar perbaikan bisa dilakukan secara terukur ruas per ruas.
Usulan ketiga berkaitan dengan masa konsesi. Jalan tol dioperasikan badan usaha dalam masa konsesi yang umumnya berlangsung puluhan tahun. Ketika konsesi habis, pertanyaannya adalah kepada siapa ruas tersebut diserahkan dan bagaimana mekanismenya. Lasarus mengusulkan agar jalan tol yang habis masa konsesinya tidak diserahkan ke BUMN semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan dikelola sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang berorientasi pelayanan publik, bukan profit.
Manfaat Kebijakan Lanjutan SPM Jalan Tol
Peningkatan Keselamatan Pengguna Mobil Listrik
Manfaat paling langsung dari usulan kewajiban alat pemadam khusus adalah meningkatnya keselamatan bagi pengguna kendaraan listrik yang melintas di jalan tol. Dengan peralatan memadai dan petugas yang terlatih, risiko kebakaran baterai yang menyebar atau melukai penolong bisa ditekan, sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik mobil listrik yang kini kian banyak berpergian jarak jauh lewat tol.
Perbaikan Desain Geometrik yang Lebih Terukur
Pemetaan seluruh ruas oleh KNKT akan menghasilkan data objektif mengenai titik-titik berbahaya. Dengan data tersebut, operator bisa memprioritaskan perbaikan pada lokasi yang paling rawan, dan BPJT bisa menetapkan standar perbaikan yang lebih jelas. Pada akhirnya perjalanan di interchange, ramp, maupun tikungan sempit menjadi lebih aman dan prediktabel.
Jaminan Kualitas Layanan Sesuai Standar
Dorongan untuk menegakkan SPM adalah jaminan bahwa setiap rupiah tarif yang Anda bayar sepadan dengan layanan yang diterima. Evaluasi berkala terhadap kinerja operator, berikut sanksi dan insentif terkait SPM, memaksa badan usaha jalan tol menjaga kondisi jalan, rambu, penerangan, rest area, dan kesiapan tanggap darurat secara konsisten.
Sewaktu Konsesi Habis, Prioritas Layani Publik
Apabila skema BLU terealisasi, ruas tol yang masa konsesinya berakhir tidak lagi dikelola semata untuk mencari untung. Fokusnya berubah menjadi pelayanan publik yang memadai, sehingga pemerintah bisa memastikan kualitasnya tetap terjaga dan kepentingan pengguna lebih diutamakan. Bagi pengguna, ini bermakna keberlanjutan layanan tol yang tidak tergerus kepentingan komersial semata.
Terciptanya Regulasi yang Lebih Adaptif
Terakhir, respons cepat Komisi V terhadap temuan KNKT menunjukkan arah regulasi yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aturan tentang kendaraan listrik, tanggap darurat B3, maupun manajemen konsesi akan terus diperbarui seiring perubahan realitas lapangan, sehingga pasar jalan tol Indonesia tidak tertinggal. Pendekatan semacam ini sejalan dengan semangat integrasi dan elektrifikasi yang sedang berjalan di sektor transportasi nasional.
Tabel: Tiga Usulan Komisi V dan Tujuannya
| Usulan Komisi V | Permasalahan yang Disasar | Pihak yang Dituju |
|---|---|---|
| Wajibkan alat pemadam khusus mobil listrik | Risiko kebakaran baterai, ledakan, dan sengatan listrik pada kendaraan listrik (EV) | Seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) |
| Pemetaan geometrik seluruh jalan tol | Banyak desain geometrik sejak perencanaan tidak memenuhi SPM | KNKT sebagai penyedia data, diikuti perbaikan operator |
| Pengelolaan ruas habis konsesi sebagai BLU | Risiko pengelolaan berorientasi keuntungan setelah masa konsesi berakhir | Pemerintah sebagai penyelenggara jalur tol |
Ketiga usulan di atas saling melengkapi: usulan pertama menjawab kebutuhan darurat yang paling dekat dengan pengguna harian, usulan kedua menanggulangi masalah struktural pada infrastruktur yang sudah terbangun, dan usulan ketiga mengatur keberlanjutan tata kelola jangka panjang. Bila ketiganya berjalan, kualitas layanan tol diharapkan meningkat dari sisi keselamatan, kenyamanan, dan tata kelola sekaligus—bukan sekadar luasnya jaringan jalan.
Pernyataan Ketua Komisi V DPR, Lasarus
Dalam keterangannya setelah RDP, Lasarus menuturkan bahwa ia mengajukan pertanyaan langsung kepada Kepala KNKT mengenai perbandingan pemadaman mobil konvensional dan mobil listrik. Ia menegaskan bahwa memadamkan mobil listrik jauh lebih sulit karena karakternya: baterai mudah terbakar, bisa menimbulkan ledakan, dan dapat mengeluarkan sengatan listrik bila terbakar ketika hujan. Karena itu, ia menyatakan akan mewajibkan semua pemilik jalan tol memiliki alat untuk memadamkan mobil listrik yang terbakar.
Terkait SPM, politikus Fraksi PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Kalimantan Barat II ini menyampaikan bahwa Kepala KNKT mengambarkan jalan tol nasional sejak sisi SPM memang banyak yang tidak memenuhi, mulai dari desain bahkan perencanaan. Ia meminta KNKT mengurai seluruh ruas jalan tol dan mengidentifikasi berapa geometrik jalan di masing-masing ruas yang membahayakan pengguna, dan menilai persoalan ini masih berlanjut untuk dikaji.
Mengenai masa konsesi, Lasarus mengusulkan agar jalan tol yang telah selesai masa konsesinya tidak diserahkan kepada BUMN melainkan dikelola sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Ia menegaskan bahwa skema tersebut tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, melainkan semata untuk pelayanan, sehingga pengelolaan jalan tol tidak lagi berorientasi mencari laba semata melainkan pada kualitas pelayanan publik.
FAQ Evaluasi SPM Jalan Tol oleh Komisi V DPR
Apa saja tiga usulan Komisi V terkait jalan tol?
Tiga usulan tersebut adalah mewajibkan alat pemadam khusus mobil listrik bagi semua pemilik jalan tol, meminta KNKT memetakan geometrik berbahaya di seluruh ruas tol, serta mengusulkan ruas yang habis masa konsesi dikelola sebagai Badan Layanan Umum (BLU).
Mengapa penanganan kebakaran mobil listrik jadi sorotan?
Karena baterai mobil listrik mudah terbakar, berpotensi meledak, dan bisa mengeluarkan sengatan listrik terutama saat terbakar dalam kondisi hujan, sehingga pemadamannya jauh lebih sulit dibanding kendaraan berbahan bakar bensin. Pekerja jalan tol pun perlu peralatan khusus.
Apa hubungan SPM dengan tarif tol?
SPM adalah standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi operator, dan tingkat pemenuhannya menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi tarif. Dengan begitu, kualitas layanan dan biaya yang Anda bayar saling terkait.
Kapan kebijakan ini mulai berlaku?
Belum ada kepastian tanggal. Saat ini masih berupa usulan dan hasil RDP Komisi V DPR dengan KNKT pada 26 Agustus 2026. Aturan final akan melalui pembahasan lebih lanjut antara DPR, Kementerian PU, dan BPJT.
Apakah jalan tol yang sudah habis konsesi langsung jadi BLU?
Belum. Ini adalah usulan yang akan dibahas. Saat ini mekanisme pengembalian dan penyerahan ruas tol setelah masa konsesi masih diatur pemerintah, dan Komisi V mendorong agar pengelolaannya berorientasi pelayanan publik lewat skema BLU.
Bagaimana dampaknya bagi pengguna jalan tol?
Bila terealisasi, pengguna akan mendapat standar layanan yang lebih terjamin—peralatan darurat yang memadai, infrastruktur yang lebih aman, dan tata kelola ruas yang tetap menjaga kualitas meski konsesi telah berakhir.
Kesimpulan
Evaluasi Standar Pelayanan Minimum yang digaungkan Ketua Komisi V DPR, Lasarus, setelah RDP dengan KNKT pada 26 Agustus 2026 menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan jalan tol nasional. Tiga usulan yang mengemuka—kewajiban alat pemadam mobil listrik, pemetaan geometrik berbahaya oleh KNKT, dan pengelolaan ruas habis konsesi sebagai Badan Layanan Umum—menyentuh keselamatan pengguna harian, perbaikan infrastruktur struktural, dan keberlanjutan tata kelola jangka panjang.
Bagi pengguna jalan tol, pesan utamanya sederhana: layanan yang Anda terima seharusnya sepadan dengan tarif yang Anda bayar. Pantau terus perkembangan kebijakan ini, dan sebelum berkendara selalu hitung estimasi biaya perjalanan agar perencanaan anggaran tetap realistis. Gunakan kalkulator tarif tol untuk melihat berapa yang akan Anda keluarkan di rute Anda hari ini maupun ke depan.
Informasi Terkait
- KNKT Ungkap 7 Masalah Jalan Tol yang Picu Kecelakaan
- SPM Jalan Tol: Standar Pelayanan Minimal & Cara Ceknya
- Panduan SPKLU Jalan Tol: Lokasi & Tips Mobil Listrik
Sumber
- gesuri.id — Lasarus Evaluasi Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol — 28 Agustus 2026 — https://www.gesuri.id/pemerintahan/lasarus-evaluasi-standar-pelayanan-minimum-jalan-tol-b2pYHZbh7c
- detikFinance — KNKT Bongkar 7 Masalah Jalan Tol yang Bisa Picu Kecelakaan — 26 Agustus 2026 — https://finance.detik.com/
- Peradaban.id / KNKT — KNKT Temukan Sejumlah Pelanggaran SPM Jalan Tol Penyebab Kecelakaan — 26 Agustus 2026
Sponsored
đź“° Baca Juga
Jasa Marga Integrasikan Tiga Pilar Layanan Jalan Tol 2026
Danantara meninjau integrasi tiga pilar layanan Jasa Marga: preservasi jalan tol, rest area, dan layanan digital Travoy demi customer experience pengguna.
berita-update7 Titik Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Hingga 4 September
JTT melakukan rekonstruksi perkerasan di tujuh titik Tol Jakarta-Cikampek mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026. Simak lokasi, jadwal kerja, dan dampaknya.
berita-updateExit Tol Jembatan Tiga Pluit Ditutup Mulai 4 September 2026
Exit Tol Jembatan Tiga arah Pluit ditutup mulai 4 September 2026 hingga 31 Juli 2027 imbas pembangunan HBR II. Simak jadwal, penyebab, dan jalur alternatifnya.